Penyidik dari Polda Metro Jaya menetapkan 3 orang tersangka terkait kasus dugaan suap dalam proses dwelling time peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Sebelumnya, polisi telah menggeledah Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat.
Kepada pers, Rabu (29/07), Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengatakan, ketiga tersangka yakni Kasubdit Barang Modal berinisial I, seorang PHL berinisial N dan broker berinisial MU. “Sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, 2 orang dari internal dan 1 orang dari luar," ujar dia.
Tito mengatakan, penyidik masih mendalami keterangan dan peran para tersangka. "Mereka ini masih didalami terus peran-perannya," imbuhnya.
Kapolda mengatakan, ada indikasi pidana suap dan pemerasan dalam proses dwelling time peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok. Perizinan untuk mengurus impor barang di Pelabuhan Tanjung Priok yang begitu banyak dan rumit sehingga membuat para pengusaha harus mengeluarkan biaya banyak untuk menyuap oknum agar barang mereka cepat keluar.
Dalam dwelling time ini ada tahapan pre-clearence, customs clearence dan post clearence yang harus dilalui para pengusaha. Pada tahapan itu, pengusaha harus mengurus pelbagai perizinan dari18 kementerian, yang muaranya di Kemendag.
© Copyright 2024, All Rights Reserved