Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Taufik Widjodjono hari ini, Senin (22/02). Ia dimintai keterangan terkait penyidikan kasus suap yang melibatkan anggota Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti.
Kepada pers, Senin, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, mengatakan, Taufik akan diperiksa untuk tersangka Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir. “Diperiksa terkait pemberian hadiah dalam proyek di Kementerian PUPR," ujar dia.
Selain Taufik, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadp Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Pekerjaan Umum Kemen PUPR, Hasanudin. Ia diperiksa sebagai saksi untuk perkara yang sama.
Kasus ini mencuat dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK. Abdul Khoir diduga menyuap Damayanti agar PT WTU mendapatkan proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dari dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku.
PT WTU memang mengincar sejumlah proyek jalan di provinsi itu yang dianggarkan dari dana aspirasi DPR dan dicairkan melalui Kementerian PU-PR.
KPK menduga, Abdul Khoir memberikan uang kepada Damayanti, dan 2 orang stafnya, Julia dan Dessy, masing-masing SIN$33 ribu. Pemberian ini diduga bukan yang pertama kalinya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved