Wakil Presiden Boediono menyatakan kesiapannya jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerlukan keterangannya terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) Bank Century.
Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara Wapres, Yopie Hidayat kepada pers, di Jakarta, Kamis (29/09). "Tidak ada masalah (jika diperiksa). Pak Wapres dengan senang hati akan membantu KPK jika KPK memerlukan," ujar Yopie.
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, pemeriksaan terhadap Boediono sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia akan dilakukan setelah pemeriksaan mantan Deputi Gubernur BI yang sudah menjadi tersangka, Budi Mulya. Abraham memastikan, Boediono diperiksa tahun ini.
Sebelumnya, Boediono pernah diperiksa KPK pada 2010, saat kasus Century masih dalam tahap penyelidikan. Selaku Gubernur BI saat itu, KPK ingin mengetahui perannya dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century pada 2008 .
KPK belakangan ini intensif memeriksa mantan pemilik Bank Century Robert Tantular. KPK sudah 5 kali memeriksa Robert untuk menggali ihwal pemberian FPJP dan penetapan status Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
dalam kasus ini, KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dengan dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian FPJP BI kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Diduga, ada kesengajaan untuk mengubah syarat rasio kecukupan modal (CAR) penerima FPJP.
Syarat penerima FPJP semula adalah "CAR minimal 8 persen" dan kemudian berubah menjadi "CAR positif". Saat menerima FPJP, CAR Bank Century adalah 2,35 persen. Bank ini kemudian mendapatkan FPJP senilai Rp502,07 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved