Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 tersangka kasus dugaan gratifikasi terhadap Bupati Subang Ojang Sohandi. Mereka adalah 2 orang jaksa, Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo, serta istri bekas Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Pemkab Subang Jajang Abdul Holik, Lenih Marlina.
“Mereka diperiksa terkait tindak pidana menerima gratifikasi dengan tersangka OJS," terang Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andrianti kepada pers, di Jakarta, Senin (09/05).
Dalam kasus ini, KPK telah menyita sejumlah kendaraan milik Ojang, di antaranya mobil Toyota Camry, Toyota Vellfire, Jeep Rubicon serta dua buah motor.
Sementara itu, penyidik juga akan memeriksa Ojang sebagai saksi dari tersangka Deviyanti dalam kasus dugaan suap dalam perkara korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pengelolaan Dana Kapitasi pada Program Jamkesnas di Dinkes Subang Tahun Anggaran 2014. Ojang diduga sebagai penyuap dalam kasus suap ini.
Uang itu diberikan agar jaksa dapat meringankan tuntutan mantan anak buahnya Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Subang Jajang Abdul Holik yang tengah di sidang di Pengadilan Tipikor Bandung.
Uang yang diberikan Ojang melalui istri Jajang, Lenih kepada kedua jaksa Jabar itu juga agar namanya tidak terseret dalam kasus korupsi Jamkesmas tersebut.
Selain itu, KPK juga memanggil dua advokat dalam kasus korupsi Jamkesmas Dinkes Kabupaten Subang, yakni Edi Sapran dan Andi Rohandi. "Mereka dipanggil sebagai saksi dari tersangka DVR (Deviyanti Rochaeni)," tambah Yuyuk.
© Copyright 2024, All Rights Reserved