Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mengadili terdakwa mantan Kepala Bulog Rahardi Ramelan yang dituduh melakukan korupsi dana nonbujeter Bulog sebesar Rp 62,9 miliar, bersikukuh agar mantan Presiden BJ Habibie dihadirkan di persidangan.
Majelis hakim yang diketuai Lalu Mariyun dalam sidang lanjutan, Selasa (21/05/2002), berpendapat, Habibie merupakan saksi penting dan diharapkan keterangannya dapat didengar langsung.
Menurut hakim ketua, jika pada awalnya Habibie diperiksa penyidik di Jerman dengan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit, maka untuk meminta keterangannya dalam sidang dengan menggunakan alat telekomunikasi canggih yang kerap dipakai dalam konperensi jarak jauh.
"Dana untuk pemeriksaan Pak Habibie di Jerman waktu itu kan bisa diusahakan, apakah untuk sidang saat ini masih ada dana untuk biaya teleconference. Mungkin masih ada sisa dana itu," ujar Lalu.
Dia menambahkan, pengadilan sudah menghubungi Universitas Indonesia yang memiliki alat tersebut untuk bisa dipakai kelancaran sidang ini. "Saya kemarin sudah hubungi Ibu Harkristuti Harkrisnowo dari UI untuk menanyakan apakah bisa alat teleconference milik UI dipinjam untuk kepentingan persidangan perkara Bulog ini. Kata dia itu bisa, asalkan alat tersebut jangan dibawa ke persidangan, tapi cukup dipakai di lokasi UI," tutur Lalu.
Soal penggunaan alat itu, majelis hakim menyerahkan kepada penuntut umum untuk mempertimbangkan karena itu semua guna kepentingan dan kelancaran persidangan.
"Biar masyarakat nantinya tahu langsung bagaimana atau sejauh mana jawaban Pak Habibie berkaitan dengan keterangannya sebagai saksi dalam perkara ini," ujar hakim ketua seperti dikutip Pembaruan.
Menanggapi itu tim penasihat hukum terdakwa, Frans Hendra Winarta, Trimoelja D Soerjadi dan TH Hutabarat menyetujui usulan majelis hakim itu.
Menurut Hutabarat, penggunaan alat itu memang membutuhkan biaya tapi demi kelancaran proses sidang diharapkan bisa diusahakan dengan harapan akan menambah kelancaran persidangan.
Namun jaksa Keimas Yahya Rahman, penuntut umum di sidang itu mengatakan, memang untuk pemeriksaan Habibie di Jerman disiapkan dana, tapi untuk dana pembiayaan pengadaan teleconference perlu waktu satu sampai dua minggu ke depan. Keimas belum bersedia memastikan atau menguraikan dari mana dana itu akan diperoleh.
Sementara itu saksi Sulistio Hadi, karyawan Bank Bukopin, membenarkan Bank Bukopin menerima 13 lembar cek dari Bulog.
Di antara cek tersebut diterima Bank Bukopin secara bertahap, antara lain pada 2 Maret 1999 sebanyak Rp 10 miliar dan selanjutnya Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar. Dana Rp 10 miliar itu akhirnya dicairkan oleh Yayasan Raudlatul Jannah.
'Memang ada dana Bulog sebesar Rp 10 miliar yang masuk bank Bukopin, tapi kami tidak tahu nama siapa yang mencairkan itu sebab yang mengeluarkan cek itu adalah petugas kliring,' ungkap saksi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved