Kasus penyalahgunaan dana non bujeter Bulog terus menjadi perhatian publik. Apalagi kasus ini menyeret orang-orang penting di masa lalu, diantaranya Akbar Tanjung, Rahardi Ramelan dan mantan Presiden BJ Habibie.
Ketika tampil menjadi saksi dalam persidangan mantan Kabulog Rahardi Ramelan, di PN Jakarta Selatan, Selasa 23/04/2002, terdakwa kasus penyalahgunaan dana non bujeter Bulog Akbar Tandjung mengakui, dirinya tidak meminta jaminan apapun dari ketua Yayasan Raudatul Jannah Dadang Sukandar sebagai penyalur sembako.
Hal itu dilakukan, kata ketua DPR RI yang juga ketua umum Partai Golkar ini, karena dirinya adalah orang yang selalu berprasangka baik.
“Saya memang tidak meminta jaminan dari Yayasan Raudatul Jannah. Karena Saya adalah orang selalu berperasangka baik,” ujar Akbar.
Mantan Ketua Umum HMI ini juga mengungkapkan bahwa penunjukan Yayasan Raudatul Jannah ini tidak melalui Surat Keputusan (SK). Untuk hal ini, Akbar beralasan bahwa penyaluran sembako ini merupakan progran khusus dan dalam keadaan darurat.
Akbar mengaku percaya kepada Yayasan Raudatul Jannah begitu Dadang Sukandar memberikan pemaparan. Pemaparan itu sendiri dilakukan secara lisan oleh Dadang. “Saya berpendapat mereka mampu dan yakin mereka bisa bekerja sungguh-sungguh,” tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved