Hari ini, Kamis (03/05), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Kasus ini kini tinggal menunggu jadwal sidang.
“Siang ini JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara atas nama SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (03/05).
Syafruddin yang merupakan mMantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN) tersebut akan segera diadili. “Berikutnya kami menunggu penetapan dan jadwal sidang," terang dia.
Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka terkait penerbitan surat keterangan lunas (SKL) terhadap Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI, yang memiliki kewajiban kepada BPPN.
Dalam kasus ini, KPK menyebut Syafruddin mengusulkan disetujuinya KKSK perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Dari audit terbaru BPK, KPK menyebut nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini menjadi Rp 4,58 triliun. Nilai itu disebabkan Rp 1,1 triliun yang dinilai sustainable, kemudian dilelang dan didapatkan hanya Rp 220 miliar. Sisanya, Rp 4,58 triliun, menjadi kerugian negara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved