Dua bekas petinggi negeri ini, mantan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri dan eks Jaksa Agung Hendarman Supandji, belum sepenuhnya bisa menikmati masa pensiun. Ketua Komisi III, Benny K. Harman, meminta keduanya mempertanggungjawabkan Kasus Bibit-Chandra.
Keduanya diduga terkait rekayasa kasus suap dua pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. "BHD harus diperiksa untuk mempertanggungjawabkan rekayasa yang telah dilakukan," kata Benny kepada pers, di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Selasa (26/10).
Secara institusi KPK bisa melakukan pemeriksaan terhadap Kapolri yang baru lengser tersebut. Menurut Benny, sudah jelas rekayasa yang dibuat BHD dalam menghadirkan saksi-saksi untuk kasus Bibit-Chandra.
BHD pun tidak mampu membuktikan keberadaan rekaman yang sebelumnya pernah diungkapkan , seolah kepolisian memiliki bukti percakapan tersebut.
Tapi kenapa ketua Komisi III ini baru mengatakan hal tersebut sekarang? Anggota Fraksi Demoktat DPR berkilah saat ini waktu yang tepat untuk melakukan pemeriksaan. "Hendarman pun juga harus diperiksa."
© Copyright 2024, All Rights Reserved