Bareskrim Polri telah mengirimkan surat permintaan cegah terhadap Widyawati, istri muda Pejabat Bea dan Cukai, Heru Sulastyono yang ditangkap dalam kasus korupsi. Widyawati diduga ikut menampung uang suap yang diterima suaminya.
Kepada pers, Kamis (31/10), Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto, mengatakan, hingga kini Widyawati belum memenuhi panggilan penyidik polisi. “Belum hadir, sehingga kita lakukan pemanggilan tahap ke dua. Pemanggilan tahap kedua sudah dilayangkan penyidik," ujar dia.
Arief menambahkan, pencekalan terhadap Widyawati merupakan bagian dari prosedur yang harus dijalankan. Pihaknya sudah melayangkan permohonan pencegahan berpergian terhadap Widyawati kepada pihak imigrasi. “Saya kemarin sudah perintahkan, mungkin sudah dikirim nanti saya cek lagi," ujarnya.
Widyawati diduga terlibat dalam kasus pencucian uang suap suaminya. Uang pencairan dari polis asuransi atas nama Heru Sulastyono mengalir ke rekening Bank Mandiri milik Widyawati. Kabarnya, Widyawati dan Heru sudah bercerai tetapi saat penggerebekan mereka masih tinggal satu rumah. “Ini saya dengar katanya mereka sudah cerai sehingga uang ini tidak ada hubungannya dengan HS (Heru Sulastyono)," ujar Arief.
Lebih jauh Arief menjelaskan, Widyawati saat ini mempunyai anak berusia 7 bulan. Itulah alasan kenapa pihaknya tidak turut membawa Widyawati saat penangkapan Heru di Tangerang.
Sebelumnya dijelaskan Arief, total uang suap dalam kasus penangkapan Kasubdit Ekspor Impor Ditjen Bea dan Cukai, Tanjung Priok, Heru Sulistyono ini mencapai Rp11 miliar lebih. Suap itu disamarkan dalam bentuk polis asuransi yang diberikan Komisaris PT Tanjung Jati Utama (TJU) Yusran Arif. “Ada 11 polis asuransi dengan total Rp11.424.893.500," ujar dia.
Pemberian polis asuransi tersebut diduga merupakan upaya Yusran untuk menghindari audit terhadap perusahaan miliknya oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. PT Tanjung Jati Utama (TJU), milik Ysuran adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor-impor sejumlah barang seperti aksesoris, sparepart mesin, mainan, dan bijih besi. Selain PT TJU, Yusran juga memiliki 10 perusahaan lain yang berada di bawah kendalinya.
Dijelaskan Arief, polis asuransi yang diberikan Yusran diatasnamakan 2 orang yakni Heru dan istrinya, Widyawati. Untuk Heru, ada 6 polis asuransi senilai Rp4.934.893.500. Sementara, 5 polis asuransi sisanya diberikan kepada Widyawati senilai Rp6.490.000.000.
Polis tersebut diberikan Yusran melalui rekening BCA Kepala Bagian Keuangan perusahaanya, Siti Rosida. Oleh Rosida, uang polis asuransi tersebut ditransfer kembali melalui rekening BCA kepada office boy perusahaannya, Anta Widjaya, sebelum akhirnya diberikan kepada Heru dalam bentuk polis asuransi berjangka.
Adapun, polis asuransi yang diterima Widyawati juga ditransfer melalui rekening BCA milik Rosida. Oleh Rosida, uang tersebut ditransfer ke rekening BCA milik Widyawati. Kemudian, uang tersebut dibelikan polis asuransi yang diatasnamakan dirinya. “Sebelum jatuh tempo, seluruh polis asuransi tersebut dicairkan dan uangnya ditransfer kembali ke rekening Mandiri milik Widyawati," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved