Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Achmad Djuned hari ini, Jumat (11/08). Ia dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan kasus suap proyek satellite monitoring di Bakamla Tahun Anggaran 2016.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, sekjen DPR dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara, tersangka Nofel Hasan. Selain memeriksa Achmad Djuned, KPK juga akan memeriksa Nofel Hasan sebagai tersangka terkait kasus di Bakamla RI tersebut.
Sekedar informasi, Nofel Hasan yang merupakan Kepala Biro Perencanaan dan Organisiasi Bakamla. Ia dijerat Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam penyidikan kasus itu, Nofel telah mengembalikan uang sebesar 49 ribu dolar Singapura ke KPK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved