Penyelewengan dana PT Asuransi ABRI (Asabri) yang diduga merugikan negara sebesar Rp 410 miliar sudah ditingkatkan pada tahap penyidikan. Namun, hingga kini belum ada tersangka dan jumlah kerugian sedang dihitung penyidik Kejaksaan Agung.
Hal itu diungkapkan oleh Jampidsus Hendarman Supandi di Gedung Kejagung, Jl Hasanuddin, Jakarta, Selasa (1/5). "Kemarin sudah diteken surat perintah penyidikan untuk dilakukan pemanggilan saksi," kata Hendarman dengan nada kalem.
Hal itu juga dibenarkan oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus M Salim. "Tapi belum ada tersangkanya dan kerugiannya baru dihitung. Kan baru kemarin digelar perkaranya," ungkap M. Salim. Selain itu, Salim juga menyatakan bahwa untuk sementara kasus ini masih disidik oleh tim Kejagung dengan monitor Puspom TNI. "Tidak tertutup kemungkinan masuk wilayah Puspom," kata Salim lebih jauh.
Seperti diketahui sebelumnya bahwa Senin (30/4) kemarin, penyelidik Kejaksaan Agung menggelar perkara atau ekspose hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi berupa penyelewengan dana prajurit TNI yang dikelola PT Asabri.
Usai ekspose, Hendarman Supandji selaku Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, (JAM Pidsus), menyatakan diperoleh kesimpulan sementara bahwa ada indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian yang dapat dikategorikan sebagai kerugian negara. Ekspose kali ini lain dari pada yang lain karena juga dihadiri sejumlah perwira dari Puspom TNI tersebut.
Hendarman mengatakan kasus dugaan korupsi yang nilainya miliaran rupiah itu awalnya dilaporkan Departemen Pertahanan ke Mabes Polri, namun dikembalikan ke Dephan dan oleh lembaga tersebut diserahkan ke Puspom TNI untuk diperiksa dalam Tim Koneksitas. Namun, untuk pembentukan Tim Koneksitas harus terdapat pelaku yang berasal dari kalangan militer dan sipil.
"Ini sudah 10 tahun yang lalu. Ternyata dalam tindak pidana korupsi itu sebagian orangnya sipil, sisanya sudah purna tugas," kata Hendarman tentang pihak-pihak yang terlibat.
Dugaan penyelewengan dana prajurit TNI yang dikelola PT Asabri berawal dari pemberian pinjaman uang senilai Rp410 miliar dari perusahaan -yang mengurus asuransi dan perumahan prajurit TNI- itu ke pengusaha Henry Leo. Pemberian pinjaman itu dilakukan pada tahun 1996, saat Asabri dipimpin oleh Mayjen (Purn) Subarda Midjaja dan disebut-sebut pemberian pinjaman itu dilakukan karena kedekatan pribadinya dengan Henry Leo.
Transaksi peminjaman uang itu melibatkan BNI 46 dan Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit dan PNS (YKPP). Pada tahun 1997, Subarda dicopot dari jabatannya sebagai Dirut Asabri dan pada tahun 1999 Departemen Pertahanan melaporkan raibnya uang prajurit itu sebagai kasus penggelapan senilai Rp410 miliar.
Pinjaman uang itu dimaksudkan untuk investasi Henry Leo dalam artian membeli sebuah bangunan bertingkat 12 di Hongkong, namun belakangan pengusaha itu hanya sanggup mengembalikan sebesar Rp185 miliar (tahun 2002).
Dephan pernah memberikan tengat waktu hingga 1 Agustus 2006 untuk penyelesaian pinjaman, namun karena tidak ada tindak lanjut yang konkret maka satu pekan kemudian lembaga itu melaporkan kasus tersebut untuk ditindaklanjuti Puspom TNI.
© Copyright 2024, All Rights Reserved