Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah pribadi Gulat Medali Emas Manurung, tersangka kasus pemberi suap kepada Gubernur Riau Annas Maamun, di Kota Pekanbaru pada Sabtu (04/10) siang. Dari rumah itu, penyidik KPK menyita sejumlah berkas yang terkait dengan kasus suap itu.
Rumah mewah milik pengusaha Sawit itu terletak di Jalan Rawa Sari No 8, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Sedikitnya, 6 petugas KPK yang melakukan penggeledahan. Mereka dikawal pasukan Brimob. Sekitar 2 jam menggeledah rumah tersebut, penyidik KPK membawa 1 kardus dokumen.
Seperti diketahui, KPK menetapkan status tersangka terhadap Gulat Manurung dan Gubernur Riau Annas Maamun pada Jumat (26/09) pekan lalu. Keduanya tertangkap tangan oleh KPK usai melakukan transaksi suap di Citra Gran Cibubur, Bekasi, sehari sebelumnya.
Annas diduga menerima uang dari pengusaha terkait dengan izin alih fungsi hutan tanaman industri dan "ijon" proyek-proyek di Riau. Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menyita uang SIN$ 156 ribu dan Rp500 juta. Diduga, suap itu untuk memuluskan keinginan Gulat mengalih fungsikan 140 hektare lahan sawit miliknya dari kawasan kehutanan ke APL (area peruntukan lain).
Annas sebagai pihak penerima uang dijerat Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedang Gulat, sebagai pemberi uang suap dijerat pasal Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved