Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyita sejumlah aset yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disangkakan terhadap Anas Urbaningrum. Diantara aset yang disita, termasuk tanah milik pimpinan Pondok Pesantren Krapyak, milik mertua Anas, KH Attabik Ali.
“Terkait dengan penyidikan dalam kasus dugaan TPPU dengan tersangka AU, penyidik telah melakukan penyitaan aset," terang Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, kemarin.
Beberapa harta yang diduga terkait pencucian uang mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu adalah 2 bidang tanah di Kelurahan Mantrijero, Yogyakarta, dengan luas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi.
Kedua tanah itu atas nama KH Attabik Ali, ayah istri Anas, Atthiyah Laila. Attabik pernah diperiksa oleh KPK beberapa waktu lalu.
Selanjutnya, KPK juga menyita 3 bidang tanah di Desa Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta, atas nama Dina Az (anak KH Attabik Ali).
Selain itu, rumah dan tanah milik Anas di Jalan Selat Makasar C9/22 di Duren Sawit, Jakarta Timur, juga disita. Belum diketahui apakah di seluruh lokasi itu sudah dipasang papan pemberitahuan penyitaan. “Penyitaan dilakukan sejak Kamis (06/03), hingga Jumat (07/03),” terang Johan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved