Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak jadi meminta keterangan Fahd El Fouz di kantor KPK. Penyidik KPK memutuskan untuk memeriksa terpidana kasus DPID tersebut di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Fahd diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus korupsi Alquran.
Perubahan tempat pemeriksaan tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha kepada pers, Selasa (04/06). “Tidak jadi ke KPK, Fahd diperiksa di Bandung," ujar Priharsa.
Menurut Priharsa, tidak ada alasan khusus terkait perubahan tempat pemeriksaan tersebut. menurutnya, terpidana kasus korupsi dana pembangunan infrastruktur daerah (DPID) itu diperiksa di dalam Lapas karena penyidik KPK juga memeriksa beberapa orang lain di Lapas Sukamiskin.
Sementara itu juru bicara KPK, Johan Budi mengaku belum mendapat keterangan dari penyidik mengenai batalnya Fahd datang ke KPK. "Saya belum tahu, nanti saya tanyakan dulu," ujar Johan.
Fadh akan dimintai keterangan tentang keterlibatan Ahmad Jauhari dalam kasus korupsi Alquran. Nama terakhir adalah pejabat pembuat komitmen di Ditjen Bimas Islam Kemenag. Dia ditetapkan menjadi tersangka pada bulan Januari lalu.
Sebelumnya, Fahd juga pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus ini di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam keterangannya, Fahd menyebut keterlibatan Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar, Priyo Budi Santoso. Dalam pertimbangan putusan atas Zulkarnaen dan Dendy, Majelis Hakim juga menyebut keterlibatan Priyo yang disebut menerima fee dari proyek Alquran.
© Copyright 2024, All Rights Reserved