Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan di Banten, Senin (14/12). Selaian Atut, KPK juga meminta keterangan anaknya, Andika Hazrumy sebagai saksi.
"Diperiksa sebagai tersangka kasus pengadaan alkes Provinsi Banten," terang Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, kepada pers, Senin.
Atut tiba di Gedung KPK, Jakarta, skitar pukul 10.00 WIB. Tak ada pernyataan yang disampaikannya, terkait pemeriksaan ini.
Selain Atut, KPK juga memeriksa tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang merupakan adik Atut. Bukan hanya itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak Atut, Andika Hazrumy, yang merupakan anggota DPR RI sebagai saksi.
Terkait proyek alkes Banten, Atut diduga menerima pemberian hadiah dan melakukan pemerasan. Pengadaan alkes di Banten diduga tidak seusai prosedur dan diduga ada penggelembungan harga perkiraan sementara (HPS).
Untuk pengadaan alkes di tingkat provinsi, pengguna anggaran seharusnya kepala dinas kesehatan. Namun, Atut justru mendelegasikannya ke jajaran di bawah kepala dinas.
KPK menduga ada aliran dana ke Atut yang merupakan timbal balik dari proses pengadaan yang tak sesuai prosedur itu.
Saat ini, Atut berstatus terpidana korusi. Ia dihukum 4 tahun penjara karena terbukti secara bersama-sama menyuap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pilkada di MK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved