Hari ini, Kamis (03/07), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPR dari Partai Golkar Andi Achmad Dara. Andi diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten.
"Benar, ada pemeriksaan terhadap Andi Achmad Dara anggota DPR sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantor KPK, Jakarta, Kamis (03/07).
Penyidik KPK juga memanggil Humberg Lie, seorang notaris. Kedua saksi ini diperiksa untuk melengkapi berkas perkara kasus, dengan tersangka Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Banten Nonaktif Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013. Keduanya resmi berstatus tersangka sejak 6 Januari 2014.
Atut dan Wawan disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dalam kasus ini, Atut diduga menerima suap terkait pengadaan Alkes di Provinsi Banten. Atut disinyalir telah mengatur pemenang tender pengadaan dan menerima uang dari perusahaan yang dimenangkan. Atut diduga juga melakukan pemerasan.
Sedangkan, Wawan, pemilik PT Bali Pasific Pragama, perusahaan pemenang tender diduga telah menggelembungkan anggaran proyek pengadaan tersebut.
Atut maupun Wawan sebelumnya juga sudah terjerat kasus korupsi. Wawan merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Lebak Banten dan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Tanggerang Selatan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved