Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan Direktur PT Sentul City, Robin Zulkarnain, hari ini, Jumat (23/05). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap berkaitan dengan pemberian rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Bogor. Robin termasuk salah seorang yang dicegah KPK ke luar negeri terkait kasus ini.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada pers di kantor KPK, Jumat (23/05).
Selain Robin, KPK juga memeriksa 2 pihak swasta lainnya, yaitu Sherly dan Dian Purwheny. Keduanya diketahui merupakan staf dari Cahyadi Kumala, Komisaris PT Bukit Jonggol Asri sekaligus Presiden Direktur PT Sentul City.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin dan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin sebagai tersangka kasus dugaan suap berkaitan dengan pemberian rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Bogor.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 atau pasaal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Adapun dari pihak pemberi suap, KPK menjadikan FX Yohan Yap, Wakil dari PT Bukit Jonggol Asri sebagai tersangka. KPK menyangkakan Yohan dengan pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
KPK menduga Rachmat telah menerima Rp4,5 miliar dari PT Bukit Jonggol Asri sebagai pelicin tukar menukar lahan hutan lindung seluas 2.754 hektar. Uang tersebut diberikan kepada Rachmat secara bertahap, yaitu Rp1 miliar, Rp2 miliar dan Rp1,5 miliar. Dari jumlah itu, Rp1,5 miliar terakhir berhasil disita KPK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved