Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA), Richard Susilo, hari ini, Rabu (29/10). Ia dimintai keterangan terkait penyidikan kasus suap pengurusan izin alih fungsi lahan hutan lindung di Bogor.
Kepada pers, Rabu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Richard dimintai keterangan untuk melengkapi berkas tersangka, Komisaris PT BJA, Kwee Cahyadi Kumala alias Sweeteng.
Selain Richard, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap salah satu pihak swasta bernama Heru Tandaputra. “Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KCK," kata Priharsa.
Seperti diketahui, Cahyadi merupakan tersangka kasus dugaan suap dalam pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Ia disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, dia disangka melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cahyadi diduga bersama-sama dengan perwakilan PT BJA Yohan Yap menyuap mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin. Suap itu untuk memuluskan rekomendasi tukar menukar lahan tersebut.
Penyidik juga memperoleh informasi bahwa Cahyadi berupaya untuk menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi dalam kaitan penanganan perkara tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Atas informasi itu, KPK melakukan jemput paksa terhadap Cahyadi di restoran Taman Budaya Sentul City.
© Copyright 2024, All Rights Reserved