Hari ini, Jumat (03/01), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang. Dia diperiksa terkait tindak pidana korupsi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
Bonaran tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.00 WIB dengan ditemani oleh ajudannya. "Nanti saya jelaskan, abis diperiksa. Apa hubungannya dengan saya, juga nggak tahu," kata Bonaran menjawab pertanyaan wartawan di gedung KPK.
Bonaran mengaku tidak mengetahui hubungan korupsi Akil dengannya. Selain itu, Bonaran juga mengaku tidak mengenal sosok Mochtar Effendi, orang yang disebut-sebut sebagai calo kasus sengketa pilkada konstitusi.
Sebelumnya, pada Senin (30/12) lalu, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bonaran yang dulunya adalah Pengacara Anggodo Widjojo, namun Bonaran tidak memenuhi panggilan KPK tanpa keterangan.
"Saya tidak datang tanggal 30 karena baru saya terima undangannya tanggal 30 malam," ujar Bonaran.
KPK telah menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka kasus suap penyelesaian sengketa Pilkada Kabupaten Lebak dan Kabupaten Gunung Mas di MK. Akil dijerat Pasal 12 huruf C Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, atau Pasal 6 ayat 2 Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Akil juga dijerat dengan dugaan menerima gratifikasi terkait penanganan perkara di lingkungan kewenangan MK. Akil dijerat Pasal 12 huruf C atau Pasal 6 ayat 2, dan atau Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Akil juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved