Hari ini, Kamis (31/10), Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan ajudan atau sekretaris pribadi Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Linda dan Risa. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten.
"Ajudan Gubernur Banten diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Selain memeriksa Linda dan Risa, KPK menjadwalkan dua saksi lainnya dari pihak swasta, yakni Ade Yunus dan Danny Ghandama.
KPK telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini. Yakni Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar, pengacara Susi Tur Andayani, dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik Atut.
KPK juga telah memeriksa Atut sebagai saksi. KPK juga meminta pencegahan Atut kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pencegahan terhadap Atut untuk bepergian ke luar negeri itu berlaku sejak 3 Oktober 2013 untuk jangka waktu enam bulan ke depan.
Penyidik KPK menduga perintah penyuapan oleh Wawan datang dari Atut. Wawan adalah tim sukses pasangan calon Bupati Lebak yang diusung Partai Golkar, yakni Amir Hamzah dan Kasmin bin Saelan. Diduga, Wawan hendak menyuap Akil melalui Susi terkait gugatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan Amir dan Kasim ke MK. Ada pun, Pilkada Lebak dimenangkan pasangan Iti Octavia dan Ade Sumardi yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
KPK menemukan uang Rp1 miliar di rumah orangtua Susi di Tebet, Jakarta Selatan, dalam operasi tangkap tangan, Rabu (02/10) lalu. Uang tersebut diduga akan diberikan kepada Akil. KPK pun mengantongi bukti komunikasi aktif antara Atut dan Akil.
© Copyright 2024, All Rights Reserved