Eman Rachman Direktur Utama PT Sentral Filindo – perusahaan pengadaan alat pemindai sidik jari otomatis di Departemen Hukum dan HAM – membantah adanya dana 30 ribu euro yang dialirkan Dermalog untuk pejabat Depkum dan HAM. Bantahan tersebut dikemukakan pengacara Eman, Umbu Samapaty di Jakarta, Rabu (25/4).
"Jumlah itu (30 ribu euro) sangat kecil untuk suap pejabat. Tidak ada dana itu. Kalaupun ada silakan dibuka datanya ke publik," ujar Umbu dengan tegas. Selain itu Umbu juga menegaskan bahwa keterkaitan Eman dengan Dermalog, Jerman, hanyalah posisi Eman sebagai agen Dermalog di Indonesia yang bergerak dalam bidang produksi {automatic fingerprint identification system} (AFIS). Tak ada keterkaitan langsung Eman dengan Direktur Utama Dermalog, Gunther Mull, yang saat ini tengah diperiksa oleh kejaksaan Hamburg Jerman.
"Terlalu jauh itu (hubungan Eman dengan Mull)," cetusnya.
Bahkan, menurut Umbu, saat ini, PT Sentral Filindo masih berutang sebesar US$490 ribu kepada Dermalog yang batas akhir pembayarannya Desember 2007. "Utang itu adalah utang pembayaran operasional seperti pemasangan instalasi dan lain-lain," terang Umbu.
Proyek AFIS telah dibayarkan lunas oleh Depkum dan HAM sebesar Rp16,5 miliar. Eman sudah membayar ke Dermalog sebesar sekitar Rp10,5 miliar. "AFIS itu sekarang sudah dipakai. Salah satunya adalah dipakai untuk mendeteksi keberadaan teroris DR. Azahari," kata Umbu, yang juga mempertanyakan hitungan KPK bahwa ada penggelembungan dana Rp6 miliar dalam proyek tersebut.
Tentang Eman yang disebut-sebut terkait dengan para pejabat Depkum dan HAM, menurut Umbu, Eman memang pernah bertemu dengan Menteri Kehakiman dan HAM (saat itu) Yusril Ihza Mahendra sekali saja. "Semacam perkenalan bahwa Pak Eman yang akan mengerjakan itu. Pak Yusril juga buru-buru waktu itu," katanya.
Umbu menambahkan Eman beberapa kali juga pernah bertemu dengan Dirjen Administrasi Hukum Umum Depkum dan HAM Zulkarnaen Yunus yang membawahi semua proyek itu. "Pertemuan itu wajar. Pak Yunus kan kepala kantor. Jadi beliau pasti mengetahui," katanya.
Dituturkan Umbu, pertemuan dengan Yunus ketika pemaparan proyek dan penjelasan kualifikasi proyek. "Selebihnya Pak Eman hanya bertemu dengan tim teknis," katanya. KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus AFIS yakni Eman, Yunus, dan Aji Affendi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved