Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (30/4) kemarin memeriksa enam pegawai negeri sipil (PNS) di jajaran Departemen Hukum dan HAM (Depkum HAM). Pemeriksaan keenam PNS ini terkait kasus korupsi pengadaan alat pembaca sidik jari otomatis (AFIS).
Berdasarkan data, keenam PNS yang dimintai keterangan mulai pukul 10.30 WIB itu adalah Yehti, Eri Fahriati, Asep Kurnia, Arifin, Idris, dan Manurung. Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan keterangan mereka diperlukan sebagai saksi dalam perkara yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp6 miliar itu.
"Mereka kita periksa selama 3,5 jam," kata Johan. Namun, Johan mengaku tidak mengetahui kapasitas keenam PNS tersebut dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat identifikasi sidik jari tersebut.
"Saya tidak tahu karena penyidiknya tidak bersedia menyebutkan keterkaitan keenam orang itu dengan kasus ini. Tapi, pertanyaan penyidik itu seputar AFIS ," ujar Johan lebih jauh.
Dalam kasus AFIS, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Direktur Utama PT Sentral Filindo, Eman Rahman, Mantan Dirjen AHU yang kini menjabat Sekjen Depkumham, Zulkarnain Yunus, serta pimpinan proyek Aji Afendi.
KPK juga telah menemukan adanya pemberian uang dari PT Sentral Filindo kepada pimpro Aji Afendi senilai Rp375 juta. Sebelumnya, KPK telah memeriksa pihak-pihak terkait temasuk Mantan Menkum dan HAM Yusril Ihza Mahendra.
© Copyright 2024, All Rights Reserved