Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian telah mengesahkan pembentukan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara). Pengesahan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor Kep/12/I/2018 yang ditetapkan di Jakarta tertanggal 9 Januari 2018.
Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie mengaku telah menerima salinan surat keputusan Kapolri tersebut. "Alhamdulillah Polda Kaltara terbentuk setelah surat keputusannya sudah ditandatangani Kapolri (Tito Karnavian)," ujar Irianto kepada pers, Rabu (17/01).
Irianto mengaku langsung dikonfirmasi oleh Kapolri. Pada diktum satu surat keputusan disebutkan, Polda Kaltara merupakan tipe B yang membawahi empat polres yakni Polres Bulungan, Polres Tarakan, Polres Nunukan dan Polres Malinau. Kemudian pada diktum kedua disebutkan struktur organisasi dan daftar susunan personel, sementara diktum ketiga berkaitan sarana prasarana yang disediakan secara bertahap.
Ia berharap dengan terbentuknya Polda Kaltara menjadikan daerah itu semakin aman, tertib dan kondusif. Polda Kaltara nantinya akan berkantor sementara di Gedung DPRD Bulungan Km 9 Desa Bumi Rahayu Tanjung Selor.
Sedangkan lahan pembangunan Kantor Polda Kaltara ini telah disiapkan di Gunung Seriang masuk KMB Tanjung Selor dengan luas lahan 22,3 hektare mulai dibangun pada 2019.
Irianto mengatakan Polda di Kaltara telah menjadi kebutuhan mendesak mengingat letak geografis Kaltara berada di beranda depan NKRI. Selain itu, dalam upaya menangkal terorisme dan paham radikalisme serta pemberantasan penyelundupan narkoba dari Malaysia yang menjadi komitmen pemerintah.
Untuk mempercepat pembangunan Kantor Polda Kaltara maka pemerintah provinsi mengalokasikan dana sebesar Rp 40 miliar dalam bentuk hibah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved