Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan teguran terhadap Calon Presiden nomor urut 2, Joko Widodo terkait kegiatan kampanye yang dilakukannya, di pelataran Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Minggu (22/06) kemarin. Area tersebut, terlarang untuk kampanye.
“Area tersebut tidak bisa digunakan sebagai tempat kampanye karena termasuk dalam White Area. Sangat dilarang keras," terang Ketua KPUD DKI Sumarno, kepada pers, Senin (23/06).
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 1389/07.17 tertanggal 18 Juli 2008, tentang lokasi-lokasi Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Nomor 39 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di DKI Jakarta pada Pemilu 2014, tertulis jelas bahwa kawasan Monas, Medan Merdeka Selatan, dan protokol dilarang keras digunakan sebagai area kampanye.
Sumarno mengimbau Bawaslu menegur dan memberikan sanksi tegas bagi capres dan cawapres manapun yang melanggar aturan itu. “Bawaslu harus turun tangan. Harus ada sanksi," ujar dia.
Sebagaimana diketahui, tim sukses Jokowi memasang panggung di tengah Monas dan di tengah Bundaran HI kemarin Minggu (22/06). Bertepatan dengan acara HUT kota Jakarta, Jokowi berorasi di hadapan massa pendukung untuk memilihnya saat Pilpres 9 Juli nanti.
Panggung besar ditengah pelataran Monas itu memasang foto Jokowi-JK bertuliskan “Gerak Jalan Revolusi Mental Bersama Joko Widodo”. Sementara memanfaatkan momen Car Free Day (CFD), Jokowi menggelar acara “Gerak Jalan Revolusi Mental” dari Monas menuju Bundaran HI dan kembali ke Monas.
© Copyright 2024, All Rights Reserved