Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengabulkan permohonan terdakwa Otto Cornelis Kaligis untuk dapat dibesuk oleh keluarga dan kerabatnya pada hari Sabtu. Dengan dikabulkannya permintaan ini, Kaligis menjadi tahanan KPK pertama yang mendapat pengecualian, boleh dibesuk selain hari kerja.
“Menetapkan, mengabulkan permohonan dari pemohon perkara ini di atas. Memberi izin Otto Cornelis Kaligis untuk dijenguk rohaniawan, keluarga, sahabat dan penasihat hukumnya seperti tersebut di atas selain hari-hari seperti biasa dilakukan juga pada Sabtu selama 2 jam," ujar ketua majelis hakim Sumpeno dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/09).
Sebelumnya, Kaligis sudah mengajukan permohonan untuk dibesuk istri, anak, sampai keponakan yang termasuk keluarga sejumlah 63 orang; kerabat berjumlah 94 orang dan 100 orang penasihat hukum. Total daftar orang yang diajukan Kaligis berjumlah 257 orang.
Terhadap penetapan hakim tersebut, jaksa penuntut umum KPK menyatakan akan melaksanakannya. "Kami akan laksanakan," ujar Arief, Jaksa dari KPK.
Meski demikian, jaksa mengatakan, KPK akan menyaring 257 orang yang mengajukan diri untuk membesuk Kaligis diperbolehkan. “Tentu tidak semua dibolehkan, harus kami lihat dulu siapa saja, mereka yang terlibat dalam perkara tidak boleh ikut membesuk," ungkap Arif.
Arif juga mengatakan bahwa izin bagi tahanan dapat menerima kunjungan pada akhir pekan tersebut adalah yang pertama kali. “Di KPK aturannya boleh dibesuk pada hari kerja yaitu Senin-Jumat, tapi karena majelis sudah menetapkan ya ini yang pertama kalinya tahanan bisa dibesuk pada hari Sabtu," ujar Arif.
© Copyright 2024, All Rights Reserved