Terdakwa Otto Cornelis Kaligis, mengajukan surat permohonan izin membesuk bagi anggota keluarga, kerabat dan penasehat hukumnya kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Tak tanggung-tanggung, Kaligis mengajukan daftar 257 orang untuk diizinkan membesuknya, termasuk pada hari Sabtu.
Surat permohonan itu disampaikan Kaligis dalam sidangn di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/09), sebelum menyampaikan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan jaksa.
Dalam surat permohonannya, Kaligis meminta izin besuk untuk istri, anak, sampai keponakan yang termasuk keluarga sejumlah 63 orang. Selain itu, ada 94 kerabat serta 100 orang dalam daftar penasihat hukum yang minta diperbolehkan menjenguk di rumah tahanan Guntur.
“Ini surat sudah masuk, tapi yang dikehendaki itu tidak jelas, apakah Sabtu ini saja atau setiap Sabtu dan sampai kapan?" tanya Ketua Majelis Hakim Sumpeno.
“Saya mohon tambahan kunjungan yang mulia. Hari Sabtu selama 2 jam untuk penasihat hukum saya. Karena saya perlu tahu apa yang disiapkan penasihat hukum tentang perkara ini," ujar Kaligis.
"Memang Anda dibesuk setiap hari apa?" tanya Sumpeno.
“Senin-Jumat, tapi kan sekarang sudah masuk perkara (menjalani persidangan) jadi perlu tambahan, PH (Penasihat Hukum) saya hanya bisa sampai jam 12, padahal pekerjaan rumah saya banyak," alasan Kaligis.
Mendapat penjelasan itu, Hakim menyimpulkan bahwa hak kaligis sebagai seorang tahanan sudah diberikan. "Berarti hak saudara sudah diberikan kan? Ini izinnya mau sampai kapan, kan ada status sebagai terdakwa ada juga sebagai napi," tanya hakim.
"Sampai selesai yang mulia, sampai pledoi, kalau memang keberatan ditolak karena biasanya keberatan ditolak, tapi mungkin ada mujizat. Kalau napi kan beda lagi," jawab Kaligis.
Hakim Sumpeno kemudian meminta pendapat jaksa penuntut umum KPK mengenai permintaan tambahan waktu besuk tersebut.
“Terkait kunjungan penasihat hukum di rutan KPK hanya dilaksanakan pada hari kerja, sedangkan Sabtu dan Minggu tidak termasuk hari kerja. Kalau keluarga ada pembatasan lain, dan kalau ada kunjungan jam kerja berbarengan dengan sidang diganti hari yang lain," terang Jaksa dari KPK.
Terhadap permintaan terdakwa itu, Majelis Hakim belum mengeluarkan penetapan. Majelis hakim belum dapat mengabulkan atau menolak keinginan Kaligis. Hakim berkesimpulan, Kaligis sudah menerima sesuai haknya terkait waktu kunjungan.
Dalam persidangan itu, Kaligis kembali mengajukan permohonan pencabutan pemblokiran rekening bank untuk kantornya. “Mohon maaf ini terkait nasib orang, tolonglah kemanusiaan Anda, tahun depan saya 50 tahun jadi pengacara, masa rekening yang tidak ada hubungan dengan perkara juga diblokir, 70 persen karyawan saya diberhentikan," ungkap Kaligis.
Atas permohonan tersebut, hakim pun meminta pendapat jaksa.
Yudi Kristiana mengatakan akan menyampaikan alasan permohonan pembukaan blokir rekening ke penyidik terlebih dahulu.
“Kalau diperlukan akan dibuka tapi kalau ada alasan lain juga kami akan sampaikan di persidangan, mohon waktu 1 minggu untuk menyampaikan," jawab Jaksa.
Atas jawaban itu, majelis hakim menyatakan keputusan mengenai pembukaan blokir rekening akan dibuat setelah ada penjelasan dari jaksa.
© Copyright 2024, All Rights Reserved