Partai Keadilan Sejahtera (PKS) heran dengan ditolaknya permohonan kasasi yang diajukan pihaknya dalam sengketa pemecatan Fahri Hamzah sebagai kader Partai. Penanganan perkara ini dinilainya, begitu cepat.
Tim Advokasi Hukum DPP PKS Zainudin Paru, Kamis (02/08), mengatakan, pihaknya akan mengecek lebih lanjut tentang putusan itu dan menunggu formil release pemberitahuan putusan dari MA. “Bagi kami, putusan kasasi ini cukup mengherankan karena putusannya begitu cepat," ujar Zainudin.
Zainudin mengatakan, permohonan kasasi ini didaftarkan PKS kepada dua kepaniteraan yang berbeda di MA. Pertama, di panitera muda perdata khusus MA (partai politik), dan kedua di perdata umum.
Ia kemudian menjelaskan lebih lanjut soal registrasi kasasi di dua kepaniteraan MA tersebut. Ia menyebut, berdasarkan surat pemberitahuan 6 Juni 2018 dari panitera muda perdata khusus MA menyebutkan bahwa permohonan kasasi PKS sudah diterima tanggal 2 April 2018 dan telah didaftar dengan nomor register: 607 K/Pdt. Sus-Parpol/2018.
Namun, pada tanggal 28 Juni 2018, diketahui bahwa register permohonan kasasi PKS soal Fahri Hamzah dipindahkan ke perdata umum. Hal itu diketahui dari surat pemberitahuan MA tertanggal 29 Juni 2018. Nomor register pun disebut Zainudin berubah menjadi: 1876 K/PDT/2018.
Menurut Zainudin, ada perlakuan khusus dari MA terkait sengketa ini. “Artinya perkara ini kelihatannya menjadi atensi lebih dari Mahkamah Agung di tengah ribuan perkara kasasi (perdata umum) yang masuk ke Mahkamah Agung," ucapnya.
Bagi Zainudin, semua yang terkait putusan kasasi ini mengherankan. "Apakah kasus ini begitu istimewa karena penggugatnya seorang Wakil Ketua DPR?" pungkas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved