Dewan Pengurus Partai (DPP) Partai Gerindra, mengaku terkejut dengan informasi tertangkapnya pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur yang berinisial FA, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gerindra khawatir jika FA yang ditangkap itu adalah kadernya yang sekaligus Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bangkalan yang pada Pileg kemarin terpilih sebagai anggota DPRD.
Kepada politikindonesia.com, Selasa (02/12) siang, anggota Dewan Pembina Partai Gerindra S. Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya masih menunggu informasi lebih detail dari KPK tentang siapa FA tersebut dan dalam konteks apa dia ditangkap.
“Kami akan mengutus salah satu pengurus DPP untuk secara resmi mengecek langsung informasi penangkapan tersebut ke KPK,” ujar dia.
Dasco mengatakan, jika benar FA yang ditangkap KPK itu adalah kader Gerindra maka tidak ada keringanan. “Dia akan segera dijatuhi sanksi pemecatan sebagai anggota Partai Gerindra begitu KPK menetapkan status tersangka kepadanya.”
Dasco menambahkan, konsekwensinya, status keanggotaannya di DPRD juga akan gugur. “UU MD3 secara tegas mengatur bahwa setiap anggota legislatif yang dipecat oleh partainya maka secara otomatis akan kehilangan status keanggotaannya di DPRD.”
Dasco menambahka, dalam berbagai forum internal partai, Ketua Dewan Pembina Pak Prabowo Subianto berulangkali mengingatkan kepada kader Gerindra bahwa partai akan bersikap sangat tegas jika ada kader yang terjerat kasus korupsi. “Hanya ada satu opsi bagi mereka yang korupsi, yaitu dipecat dengan tidak hormat,” tegas dia.
Khusus untuk anggota legislatif baik di tingkat pusat, tingkat provinsi maupun tingkat Kabupaten atau Kota, mereka juga terikat dengan pakta integritas yang ditanda-tangani pada saat pendaftaran sebagai Caleg dahulu.
Dasco menyebut, isi Pakta integritas tersebut adalah kesiapan untuk dipecat dengan tidak hormat jika terjerat kasus korupsi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami merasa tidak perlu menunggu sampai kasus ini berkekuatan hukum tetap untuk menjatuhkan sanksi, namun jika kelak di pengadilan dia tidak terbukti bersalah maka namanya akan direhabilitasi dan status keangotaannya akan dipulihkan,” ujarnya.
Dasco menambahkan, sebagaimana biasanya, KPK akan segera menetapkan status orang yang tertangkap tangan dalam waktu 1 x 24 jam setelah penangkapan. Olleh karena itu. dalam waktu dekat Majelis Etik dan Kehormatan Partai Gerindra akan menggelar sidang terkait kasus ini. Sesuai Anggaran Dasar Partai Gerindra penjatuhan sanksi pemecatan adalah kewenangan Majelis Etik dan Kehormatan.
“Kami mendukung agar KPK mengungkap kasus korupsi tersebut secara tuntas dan menangkap siapapun juga yang terlibat,” tandas Anggota Komisi III DPR itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved