Pemerintah akan membayarkan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pada Juli mendatang. Saat ini payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham).
“Gaji ke-13 diberikan saat anak- anak masuk sekolah, dan THR akan dibayarkan menjelang Lebaran,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi, seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet, Senin (16/05).
Yuddy mengatakan THR dialokasikan untuk membantu memenuhi peningkatan kebutuhan PNS saat merayakan Hari Raya Idul Fitri. Disebutkan, mekanisme pencairan gaji ke-14 sama seperti gaji ke-13.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Hidayah Azmi Nasution mengatakan, setelah melalui proses harmonisasi RPP itu akan dikembalikan ke Kementerian PAN-RB untuk diajukan kepada Presiden Joko Widodo.
Berdasarkan RPP, pemberian THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli mendatang. Namun tidak disebutkan apakah akan dibayarkan sebelum atau sesudah Lebaran.
Adapun besaran THR atau gaji ke-14, menurut Hidayah, lebih kecil dari gaji ke-13. Besaran THR adalah 1 kali gaji pokok. THR merupakan pengganti dari kenaikan gaji ASN setiap tahunnya, di mana pada tahun 2016 tidak ada kenaikan gaji pokok.
Sedangkan untuk gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ ASN yang biasa diterima setiap bulan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved