Pemilik akun media sosial Jonru Ginting dilaporkan oleh pengacara bernama Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran ujaran kebencian, Kamis (31/08).
Muannas mengatakan, alasannya melaporkan Jonru Ginting kepada polisi agar tak ada lagi penyebaran ujaran kebencian di media sosial. Muannas meminta polisi segera memproses laporan yang ia buat.
"Jadi, tidak ada alasan menunggu laporan dan sebagainya," kata Muannas.
Menurut Muannas, posting-an Jonru di media sosial sangat berbahaya. Jika dibiarkan maka ujaran kebencian yang diungkapkan Jonru dapat memecah belah bangsa Indonesia.
"Ini berbahaya kalau ini dibiarkan karena dapat menimbulkan keresahan dan adu domba di tengah masyarakat," kata Muannas.
Muannas mengatakan, dia melaporkan Jonru terkait posting-an di semua media sosial sejak Maret 2017. Sejumlah posting-an tersebut dinilai bernada provokatif.
"Termasuk soal tuduhan sepihak soal tidak jelasnya asal-usul presiden, serta tuduhan adanya sogokan uang kepada Nahdatul Ulama sebesar Rp 1,5 triliun dalam Perppu Ormas," kata Muannas.
Laporan ini diterima polisi dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus. Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan laporan tersebut. Saat ini, penyidik masih memelajari laporan itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved