Presiden Joko Widodo meminta semua pihak menghormati proses hukum yang dijalankan polisi terhadap Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus penistaan agama. Jangan ada yang mencoba untuk melakukan intervensi.
“Jangan ada yang menekan-nekan. Jangan ada yang coba mengintervensi,” ujar Jokowi dalam acara pameran buah Nusantara bertajuk "Fruit Indonesia 2016" di Lapangan Parkir Timur Senayan, Jakarta, Kamis (17/11).
“Biarkan Polri bekerja sesuai aturan hukum yang ada,” kata dia.
Kasus penistaan agama ini mendapat perhatian luas dari publik. Bahkan sempat terjadi demo besar-besaran pada 4 November menuntut penegakan hukum kasus ini.
Presiden Jokowi sudah menegaskan tidak ingin ikut campur dalam proses hukum tersebut. Ia mempersilakan Polri untuk memproses secara independen, professional, dan transparan. Bahkan, Jokowi juga sempat menginstruksikan kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk melakukan gelar perkara secara terbuka.
Namun, akhirnya untuk kepentingan hukum pula, gelar perkara yang dilakukan Rabu 16 November 2016 secara terbuka terbatas. Usai gelar perkara itu, Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka.
Ahok dijerat Pasal 156a KUHPjuncto Pasal 28 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penyidik mengambil kesimpulan setelah gelar perkara pada Selasa 15 November 2016.
© Copyright 2024, All Rights Reserved