Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengaku telah menerima pengajuan surat keterangan tidak pailit dari Joko Widodo, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Surat keterangan tidak pailit sebagai salah satu syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden.
“Sampai pukul 11.00 WIN yang sudah mengajukan keterangan tidak pailit adalah Jokowi, Prabowo dan Sandiaga," terang humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir di Jakarta, Kamis (09/08).
Nama Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga belakangan disebut menjadi calon wakil presiden yang akan berpasangan dengan Prabowo.
Adapun Surat keterangan pengadilan niaga bahwa capres atau cawapres tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan merupakan salah sau persyaratan yang harus dipenuhi capres-cawapres. Mekanismenya dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan KPU No. 15 Tahun 2014. Ada 18 syarat yang harus dipenuhi calon. "Sandiaga mengajukan kemarin, sejauh ini yang lain belum ada," tambah Jamaludin.
Pengajuan surat keterangan itu seluruhnya dilakukan oleh perwakilan ketiga orang tersebut. Pengadilan, menurut Jamaludin juga bisa mengeluarkan surat keterangan untuk individu yang tidak punya perusahaan. “Kalau tidak punya perusahaan tidak apa-apa, itu bisa dimintakan untuk perorangan," terang Jamaludin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved