Presiden Joko Widodo merespons pernyataan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono. Dikatakan Jokowi, beberapa isu yang disampaikan SBY merupakan isu pada persidangan perkara dugaan penodaan agama atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Presiden heran mengapa SBY mengaitkan hal di dalam persidangan tersebut dengan dirinya. "Itu kan isu pengadilan dan yang berbicara itu kan Pak Ahok dan pengacaranya Pak Ahok. Iya kan? Lah kok barangnya digiring ke saya? Kan enggak ada hubungannya," ujar Jokowi kepada pers di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (02/02).
Jokowi menyarankan agar SBY mengklarifikasinya kepada Ahok beserta kuasa hukumnya. "Yang berbicara itu, tanyakan saja. Tanyakan saja ke yang bicara. Jangan barangnya dibawa ke saya," ujar Jokowi.
Seperti diberitakan, salah satu topik yang disinggung SBY dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Rabu (01/02) kemarin adalah isu penyadapan percakapan dirinya dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Maruf Amin.
Awalnya, pihak Ahok menyebutkan punya bukti hubungan telepon antara SBY dan Maruf Amin. SBY pun merasa pernyataan Ahok menimbulkan dugaan adanya penyadapan. Ia meminta aparat penegak hukum dan Presiden Joko Widodo bersikap terkait hal tersebut.
SBY menilai, tindakan penyadapan tanpa adanya izin pengadilan sebagai tindakan illegal dan kejahatan serius.
"Saya hanya mohon hukum ditegakkan. Bola sekarang bukan pada saya, bukan di Pak Maruf Amin, bukan di Pak Ahok dan pengacaranya, tetapi di tangan Polri dan penegak hukum lain," kata SBY.
SBY menyebut, ada empat institusi yang memiliki kemampuan penyadapan di Indonesia, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Intelijen Negara, Polri, dan Badan Intelijen Strategis TNI. Namun, untuk dapat menyadap seseorang, itu harus melalui izin pengadilan.
Ia menyebutkan ketentuan Pasal 31 UU tentang Informasi Transaksi Elektronik, yang menyebut bahwa, "Setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa hak melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu, dipidana. Dengan pidana paling lama 10 tahun dan atau denda Rp 800 juta."
"Kalau yang menyadap institusi negara, bola di tangan Bapak Presiden Jokowi. Saya hanya memohon keadilan karena hak saya diinjak-injak dan privasi saya yang dijamin UU dibatalkan dengan cara disadap secara tidak legal," ujar SBY.
© Copyright 2024, All Rights Reserved