Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai Instruksi Presiden (Inpres), yang pernah diterbitkan Megawati Soekarnoputri dalam persoalan Bantuan Liquiditas Bank Indonesia (BLBI), tidak bermasalah.
Kebijakan Instruksi dari Presiden Megawati yang dimaksud Jokowi adalah Inpres Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pemberian Jaminan Jaminan Kepastian Hukum Kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum Kepada Debitur yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham.
Pernyataan Jokowi tersebut dilontarkan menyikapi penetapan tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syarifuddin Arsyad Temenggung, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Syarifuddin terjerat kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004.
"Bedakan, yang paling penting bedakan. Mana kebijakan dan mana pelaksanaan. Ya Keputusan Presiden, Peraturan Presiden, Instruksi Presiden itu adalah sebuah kebijakan. Itu kebijakan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada. Pelaksanaan itu wilayah yang berbeda lagi. Tapi detail itu tanyakan ke KPK," kata Jokowi seusai membuka acara Inacraft 2017 di Jakarta Conventional Centeri, Rabu (26/04).
SKL BLBI dikeluarkan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Inpres Nomor 8 tahun 2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10.
Soal perkara itu, penyelidik KPK telah meminta keterangan banyak pihak. Baru baru ini KPK memeriksa mantan Kepala Badan Perencanaan Nasional (BPPN) dan Menko Perekonomian Kwik Kian Gie, pada Senin (20/04).
© Copyright 2024, All Rights Reserved