Presiden Joko Widodo menyindir balik partai politik yang menolak ambang pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen kursi parlemen dan 25 persen suara sah nasional. Jokowi menyebut, syarat serupa telah diterapkan pada dua kali pemilu sebelumnya, dan tidak ada yang protes.
Ketentuan itu termuat dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang disahkan pada pekan lalu. Jokowi menyindir, penolakan baru dilakukan sekarang, kendati aturan yang sama sudah berlaku pada dua kali penyelenggaraan pemilu sebelumnya. "Kita sudah mengalami dua kali presidential threshold 20 persen sejak pemilu 2009 dan 2014, kenapa dulu tidak ramai?" ujar Jokowi di Jakarta, Jumat (28/07).
Dikatakan Jokowi, presidential threshold sesuai dengan kondisi perpolitikan saat ini. Ia menambahkan, aturan ini menjadi penyederhanaan yang sangat penting sekali untuk visi politik Indonesia ke depan.
Dengan kondisi politik di Indonesia yang memiliki banyak partai politik (parpol), Jokowi menilai keinginan sejumlah partai agar diterapkan ambang batas pencalonan presiden nol persen justru akan membuat gaduh perpolitikan negara.
"Saya ingin berikan contoh, kalau nol persen, kemudian satu partai mencalonkan kemudian menang, coba bayangkan nanti di DPR di parlemen. Kita dulu yang 38 persen saja kan, waduh. Ini proses politik yang rakyat harus mengerti," ujar dia.
Menurut Jokowi, pihak yang keberatan juga tidak boleh menyalahkan pemerintah. Sebab, presidential threshold 20 persen merupakan produk DPR yang dihasilkan melalui proses demokrasi. Untuk mereka yang masih tidak setuju, Jokowi mempersilahkan menempuh jalur hukum, yakni menggugat ke mahkamah konstitusi (MK).
Dalam pengesahan UU tersebut di DPR, sejumlah partai memutuskan mundur atau walkout. Mereka adalah Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat. Mereka menginginkan presidential threshold nol persen karena Mahkamah Konstitusi (MK) mengamanatkan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden diselenggarakan serentak.
© Copyright 2024, All Rights Reserved