Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait dualisme kepengursan Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan merupakan suatu putusan yang bijaksana. Dalam putusannya, MA menyatakan kepengurusan Golkar yang sah adalah hasil Munas Riau 2009 dan kepengurusan PPP yang sah adalah hasil Muktamar Bandung 2010.
Penilaian itu disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi vonis kasasi terkait dualisme kepengurusan Golkar dan PPP yang diputuskan MA, kemarin. “Saya juga belum baca putusannya, tetapi kalau kita lihat, semua kembali ke asal, dan Golkar kembali ke Munas Riau, PPP kembali ke Munas Bandung, jadi cukup bijaksana sebenarnya, sangat bijaksana," ujar JK kepada pers di Jakarta, Rabu (21/10).
JK berpendapat bahwa putusan ini menandakan bahwa dua kubu kepengurusan pada dua partai tersebut harus segera islah. “Semua harus islah, MA menetapkan semua harus islah," ujar dia.
Seperti diketahui, MA mengabulkan kasasi dengan pemohon DPP Partai Golkar yang diwakili Aburizal Bakrie dan Idrus Marham. MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sehingga kembali ke putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Pada 19 Mei lalu, majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta 2014 yang dipimpin Agung Laksono.
Majelis hakim juga mengembalikan kepengurusan Golkar hasil Munas Riau 2009 yang dipimpin Aburizal Bakrie dengan Idrus Marham sebagai sekretaris jenderal. Dalam kepengurusan tersebut, Agung Laksono menjabat wakil ketua umum.
Terkait dualisme kepengurusan di PPP, putusan MA adalah menguatkan putusan PTUN pada 25 Februari. Saat itu, PTUN memutus mencabut SK Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Surabaya dengan Ketua Umum Romahurmuziy.
Dengan putusan itu, kepengurusan PPP kembali ke hasil Muktamar Bandung 2010 dengan Suryadharma Ali sebagai ketua umum dan Romahurmuziy menjadi Sekjen.
© Copyright 2024, All Rights Reserved