Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus Bank Century dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya, Kamis (08/05).
Di hadapan majelis hakim, JK mengaku tidak mengetahui rencana pemberian dana talangan (bail out) Bank Century. JK baru mendapat laporan dari Menteri Keuangan sekaligus Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) saat itu Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia saat itu Boediono, 4 hari setelah Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Menurut JK, Sri Mulyani dan Boediono terlihat panik saat menghadap padanya 25 November 2008. "Dilaporkan setelah ditalangin. Mereka melaporkan sedikit tegesa-gesa, sedikit panik, baru melaporkan saat itu," kata JK.
Selain itu, JK juga mengaku tidak tahu bagiamana prosesnya hingga Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Pada 13 November 2008, JK hanya pernah mendapat laporan dari BI bahwa Bank Century kalah kliring. "Waktu dilaporkan tanggal 13 (November 2008) hanya dikatakan kalah kliring. Itu biasa, kalau itu, bank diatasi oleh pemiliknya," kata JK.
Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik diputuskan melalui rapat KSSK pada 21 November 2008 dini hari. Rapat itu dihadiri Sri Mulyani, Boediono, dan Sekretaris KSSK Raden Pardede.
Sri Mulyani saat memberikan kesaksian pada sidang terdahulu, mengaku hanya diberi waktu 4,5 jam oleh BI untuk memutuskan menyelamatkan Bank Century atau menutup bank tersebut.
Penyetoran dana penyertaan modal sementara (PMS) atau dikenal dengan bail out dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sejak 24 November 2008. Hingga tanggal 24 Juli 2009, PMS yang diberikan seluruhnya mencapai Rp6,762 triliun. Jumlah PMS yang diberikan pun meningkat tajam dari yang semula hanya Rp632 miliar.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp689,394 miliar terkait pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) dan Rp6,762 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
© Copyright 2024, All Rights Reserved