Tim hukum dari pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, memberi batas waktu Komisi Pemilihan Umum hingga Senin (21/07) pagi untuk menindak lanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pemungutan suara ulang di sejumlah daerah. Jika rekapitulasi nasional tetap dilanjutkan, maka KPU akan diseret ke ranah hukum.
"Ini kan apabila ini tetap dilaksanakan, kita melihat perkembangan sampai besok. Ketika besok (rekapitulasi nasional) masih dilakukan, baru kita ambil action," terang Anggota Tim Hukum Prabowo Hatta, Alamsyah, kepada pers, di Hotel Four Seasons Jakarta, Kamis (20/07) siang.
Dalam pertemuan Prabowo-Hatta dan anggota kaolisi merah putih, Alamsyah dan anggota tim hukum lainnya memaparkan mengenai kecurangan yang terjadi di berbagai daerah. Mereka sepakat KPU harus menghentikan proses rekapitulasi nasional yang saat ini sudah berjalan.
"Jadi sekarang kita belum bicara proses hukum. Kita baru bicara minta rekapitulasi ditunda. Tapi kalau sampai besok rekapitulasi masih terus jalan, kita baru akan bertindak," ujarnya.
Terkait gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri, Alamsyah belum mau berandai-andai. Pasalnya, dia masih melihat peluang Prabowo-Hatta meraih kemenangan. Alamsyah juga tidak mau berandai-andai bahwa pihaknya akan kalah.
"Kalau untuk ke MK, setelah hasil penetapan baru kita putuskan karena tidak tahu apakah kita terkait atau pemohon. Kalalu kita menang kan jadi pihak terkait, kalau kita kalah jadi pihak pemohon," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved