Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah menyatakan enggan berkomentar soal informasi bahwa salah satu anak buahnya menerima Rp500 juta dari eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
"Mana BAP (berita acara pemeriksaan)-nya? Saya tidak bisa komentar karena belum baca BAP," kata Arminsyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (11/11).
Arminsyah tak mau berspekulasi mengenai benar atau tidaknya informasi tersebut. "Setahu saya tidak ada (pejabat kejaksaan yang menerima uang) itu. Makanya, mana BAP-nya?" ujar dia.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa dalam BAP Evy Susanti, disebutkan Evy memberikan Rp500 juta ke Direktur Penyidikan pepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Sahat Maruli Hutagalung.
Informasi itu bersumber dari potongan BAP Evy di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap untuk mengamankan kasus bansos yang diusut kejaksaan.
Dalam BAP itu, Evy mengaku memberikan uang Rp500 juta kepada pengacara senior OC Kaligis. Evy minta Kaligis memberikan uang itu ke Maruli Hutagalung agar tidak mengusut kasus bansos yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Namun, Evy tidak mengetahui apakah Kaligis sudah menyerahkan ke Maruli atau belum.
Saat dikonfirmasi kepada Evy, dia enggan memberi komentar soal itu. Menurut Evy, Kaligis lah yang lebih paham mengenai hal tersebut. "Yang ngerti Pak OC. Dia yang lebih tahu. Masalah diberi atau tidak, saya tidak tahu " ujar Evy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/11).
Evy berjanji akan membeberkan mengenai dugaan suap itu dalam persidangan, Senin (16/11) mendatang. Evy akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan penerimaan suap dengan terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella.
© Copyright 2024, All Rights Reserved