Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengatakan, bahwa sampai saat ini pihaknya masih memerlukan pemblokiran atas sejumlah rekening bank milik terdakwa, OC Kaligis. Rekening terdakwa memiliki keterkaitan baik langsung atau tidak langsung dengan perkara lain yang penyidikannya belum selesai.
Demikian tanggapan yang disampaikan Jaksa KPK kepada Majelis hakim terkait permohonan Kaligis agar rekeningnya dibuka untuk membayar gaji pegawi.
Diterangkan Jaksa, masih diperlukan pemblokiran beberapa rekening milik Kaligis karena masih ada kaitannya dengan penyidikan kasus yang tengah ditangani oleh KPK. Yakni kasus dugaan suap Hakim PTUN Medan. "Bahwa penanganan perkara atas nama terdakwa tidak berdiri sendiri dan berkaitan dengan perkara lain yang penyidikannya belum selesai," sebut Jaksa.
Jaksa mengatakan, bukan kali pertama Kaligis meminta pembukaan pemblokiran atas rekeningnya. Namun, permintaan itu tak dapat dikabulkan atas alasan yang sama.
“Bahwa terdakwa dalam tahap penyidikan, juga telah mengajukan permohonan pembukaan rekening blokir kepada pimpinan KPK terkait dengan pemblokiran atas rekening OC Kaligis di beberapa bank," papar Jaksa Yudi.
Terhadap tanggapan Jaksa itu, Kaligis merasa tidak diperlakukan adil. Kaligis mengklaim bahwa rekening milik-nya tidak berkaitan dengan perkara yang sedang dituduhkan. Untuk itu, dia meminta majelis hakim membuat putusan pembukaan rekening miliknya.
“Kan yang didakwa saya sendiri, sedangkan rekening itu dari tahun ke tahun untuk bayar gaji, bayar pajak. Apa adil? Kemudian saya liat dalam berkas semua, itu rekening tidak disita sebenarnya," ujar Kaligis menanggapi keberatan jaksa.
Meski demikian, Majelis Hakim yang diketuai Sumpeno, belum bisa memutuskan, apakah akan membuka atau tetap memblokir rekening Kaligis. Majelis hakim akan menggelar musyawarah untuk memutuskan hal tersebut.
"Artinya menunggu sikap majelis apa akan dikabulkan atau tidak. Kan majelis hari ini agendanya mendengarkan tanggapan dari JPU. Kalau pun dikabulkan tidak bisa sekarang, kalau ditolak pun juga tidak bisa sekarang," ujar hakim.
© Copyright 2024, All Rights Reserved