Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan terpidana mati yang akan dieksekusi mati tahap ketiga jumlahnya 14 orang. Seluruh terpidana mati tersebut sudah diisolasi di Pulau Nusakambangan.
"Kalau tidak berubah 14 orang," kata Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (27/07).
Prasetyo mengatakan, pihaknya telah mengirimkan notifikasi ke masing-masing kedutaan besar yang warga negaranya masuk daftar eksekusi. Pihak keluarga pun telah diberitahu terkait pelaksanaan eksekusi.
"Saya harap semua pihak bisa memahami ini. Termasuk para pengacara masing-masing terpidana hendaknya bisa membantu meskipun mungkin masih belum sepenuhnya sepaham dengan kita," kata Prasetyo.
Ada pun nama-nama yang masuk ke dalam daftar eksekusi mati antara lain Merry Utami (Indonesia), Seck Osmane (Senegal), Freddy Budiman (Indonesia), dan Zulfiqar Ali (Pakistan).
Persiapan masih terus dilakukan di Nusakambangan seperti mengirimkan rohaniawan dan pengetatan pengamanan. Aparat Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, melakukan sterilisasi di sekitar Dermaga Wijayapura di tengah kabar dilaksanakan eksekusi hukuman mati terpidana kasus narkoba di Pulau Nusakambangan.
Dari pantauan di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Rabu pagi (27/07), petugas Polres Cilacap telah memasang portal yang terbuat dari bambu panjang di ujung jalan menuju tempat penyeberangan khusus lembaga pemasyarakatan (lapas) Pulau Nusakambangan. Sehingga tidak semua kendaraan bisa masuk menuju Dermaga Wijayapura.
"Orang-orang yang tidak berkepentingan, dilarang masuk. Kalau mereka merupakan keluarga terpidana, yang boleh masuk hanya keluarga inti dan harus bawa surat izin dari kejaksaan," kata seorang polisi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved