Jabatan Sekretaris Mahkamah Agung ternyata tidak begitu diminati. Meski telah membuka pendaftaran sejak 5 September hingga 26 September 2016 lalu, hanya 11 orang yang mendaftar hingga pendaftaran ditutup. "Saya dengar kurang ada peminatnya, itu yang saya sayangkan. Hingga saat ini baru ada 11 pendaftar," terang Ketua MA Hatta Ali di Gedung MA, Jakarta, Kamis (29/9).
Jabatan Sekretaris Mahkamah Agung ternyata tidak begitu diminati. Meski telah membuka pendaftaran sejak 5 September hingga 26 September 2016 lalu, hanya 11 orang yang mendaftar hingga pendaftaran ditutup."Saya dengar kurang ada peminatnya, itu yang saya sayangkan. Hingga saat ini baru ada 11 pendaftar," terang Ketua MA Hatta Ali di Gedung MA, Jakarta, Kamis (29/9).
Tim panitia seleksi sekretaris MA sudah dibentuk bulan lalu. Wakil Ketua MA bidang Non-Yudisial Suwardi ditunjuk menjadi ketua pansel. Sementara itu, 4 anggota pansel adalah hakim agung Sunarto, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Agus Yudha Hernoko, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi Akuntabilitas, Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Yusuf Ateh, dan Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara Usman Gumanti.
Hatta mengatakan, tim pansel memang membutuhkan waktu untuk menyeleksi pendaftar yang akan menjabat sebagai sekretaris MA nantinya.
Proses seleksi, menurutnya, akan dilakukan dalam beberapa tahap, mulai dari seleksi administrasi, penelusuran rekam jejak, penilaian profil, hingga penulisan makalah dan ujian wawancara terbuka.
Meski demikian, Ali tak menampik terdapat pendaftar yang berasal dari anggota internal MA. Namun, ia mengatakan, tak menutup kemungkinan juga untuk pendaftar di luar MA yang bisa menjabat posisi sekretaris itu. "Harapan saya, supaya mendapatkan calon sekretaris yang betul terbarukan nantinya," ujar Ali.
Pengumuman hasil seleksi sekretaris MA nantinya akan dilakukan pada 7 November 2016. Pendaftar yang terpilih akan menggantikan Nurhadi Abdurrachman sebagai Sekretaris MA yang mengundurkan diri pada 21 Juli lalu, menyusul kasus hukum yang menjeratnya. Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) terkait Nurhadi. Nurhadi diduga terlibat dalam kasus suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved