Pihak Istana menyatakan, Presiden Joko Widodo telah menyerahkan daftar 8 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sementara, Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsudin yang menyebut, DPR belum menerima surat dari Presiden itu.
"Menurut Mensesneg sudah disampaikan ke DPR," kata anggota Tim Komunikasi Presiden, Ari Dwipayana, kepada pers, Senin (14/09).
Dijelaskan Ari, berdasarkan Pasal 30 ayat 9 Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK, Presiden harus menyampaikan nama calon pimpinan KPK paling lambat 14 hari kerja sejak menerima daftar calon pimpinan KPK dari pansel.
Sebelumnya, Pansel Capim KPK telah menyampaikan 8 daftar nama calon pimpinan KPK yang lolos seleksi kepada Presiden Jokowi pada 1 September 2015 lalu.
Saat ditanya kapan waktu pasti penyerahan daftar nama calon pimpinan KPK dari Jokowi kepada DPR, Ari mengaku tak tahu persis. "Bisa langsung ke Mensesneg detail tanggalnya," ujar Ari.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsudin, menyebut, DPR belum menerima surat dari Presiden yang berisikan nama-nama capim KPK. Akibatnya, hingga kini DPR belum dapat memastikan jadwal untuk melakukan uji kelayakan damn kepatutan terhadap 8 orang calon tersebut.
“Belum ada surat dari Presiden. Kami masih menunggu surat masuk dari Presiden dulu," kata Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsudin, kepada pers, di Jakarta, Senin (14/09).
Dikatakan Azis, karena belum ada surat dari Presiden, belum bisa memastikan kapan fit and proper test bisa dilaksanakan. Pasalnya, selain menunggu surat dari presiden, komisi III DPR juga harus rapat terlebih dahulu untuk menentukan jadwal uji kelayakan dan pemilihan pimpinan KPK. “Jadwalnya tunggu surat masuk dari presiden," ujar politisi Partai Golkar tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved