Pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa telah resmi mendaftar dan menyerahkan sejumlah dokumen ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Akan tetapi, ternyata berkas dokumen persyaratan kedua pasangan tersebut, masih harus dilengkapi.
Kepada pers, Jumat (23/05), Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, untuk pasangan Jokowi–JK, yang terkait parpol masih ada 2 dokumen yang belum diserahkan. “”Yakni pendirian partai, dan susunan tim kampanyenya, itu belum ada,” ujar dia.
Sementara secara pribadi, Jokowi masih punya 2 dokumen yang belum diserahkan, dan JK masih kurang 8 dokumen lagi. “Contohnya bukti penyerahan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Surat SKCK untuk JK, fotokopi KTP, dan Akta Kelahiran. Itu contohnya saja,” terang Hadar.
Adapun pasangan Prabowo–Hatta juga masih tersangkut beberapa dokumen. “Kalau yang dari parpol, tinggal 1 dokumen lagi yakni keputusan Kemenhum HAM soal pendirian parpol mereka. Secara pribadi, Prabowo tinggal 1 dokumen yakni bukti penyerahan LHKPN dan fotokopi ijazah yang dilegalisir, Hatta juga baru memberi surat keterangan lulus dari mana saja,” terang dia.
Sesuai aturan, kedua pasangan tersebut diwajibkan melengkapi berkas persyaratan tersebut paling lambat tanggal 27 Mei. Jika tidak dilengkapi dalam tenggat waktu itu, maka dianggap tidak memenuhi syarat untuk ikut tahapan pencapresan selanjutnya.
Sekedar informasi, ada 26 berkas persyaratan yang harus dipenuhi parpol dan pasangan capres-cawapres yang mendaftar ke KPU. Sebanyak 7 syarat harus dipenuhi parpol pengusung, dan 19 syarat lain harus dipenuhi pribadi masing-masing calon. KPU akan membuka kelengkapan persyaratan administrasi tersebut, pada tanggal 31 Mei.
© Copyright 2024, All Rights Reserved