Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) meminta Presiden Joko Widodo menganulir Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 42/2017 tentang Pengawasan Pengusahaan pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral. Permen yang diterbitkan Ignasius Jonan itu dinilai bertentangan dengan semangat deregulasi dan debirokratisasi yang dicanangkan Presiden.
“Kalau perlu Menteri Jonan diberi peringatan dan Presiden menganulir Permen ini. Sebab Permen ini sangat meresahkan pengusaha migas dan kelistrikan,” ujar Ketua BPP Hipmi Anggawira di Jakarta, Senin (24/07).
Anggawira mengatakan, ini bukan kali pertama, Jonan membuat regulasi yang tidak bersahabat dengan dunia usaha dan akibatnya sejumlah target-target pemerintah disektor energi menjadi molor sebab tidak menarik bagi dunia usaha.
Anggawira mengatakan, Permen ESDM No 42/2017 menambah daftar panjang intervensi dan kendali pemerintah di perusahaan energi swasta. Sebab didalamnya, menteri mengatur perubahan kepemilikan saham, pengalihan interest perusahaan listrik dan migas. Juga pengurus perusahaan, termasuk perubahan direksi dan komisaris perusahaan.
Alasan Permen ini, agar pembinaan dan pengawasan pengusahaan energi dan sumber daya mineral lebih efektif untuk mencapai maksud dan tujuan pengelolaan energi dan sumber daya mineral sesuai dengan amanat UUD 1945.
"Pertanyaannya, swasta mana yang mau perusahaannya sampai diintervensi sejauh itu. Belum lagi ada UU Perseroan Terbatas. Ada yang lindungi suatu badan," terang dia.
Tak hanya itu, aturan ini juga mencakup semua badan usaha swasta dan koperasi yang melakukan kegiatan usaha di bidang energi dan sumber daya mineral. Anggawira mengatakan, bila pemerintah akan melakukan fungsi pengawasan, sebaiknya hanya sebatas memberi rambu-rambu. Namun tidak ikut melakukan micro managing di perusahaan swasta sebab sudah ada UU yang mengatur.
Sebab itu, Menteri Jonan sebaiknya tidak ikut mencampuri siapa yang menjadi direksi dan komisaris, karena itu ranah UU PT sudah diatur dalam RUPS. “Tampaknya Kementerian ESDM sudah seperti Bank Indonesia dan OJK tidak hanya mau mengawasi industri tapi juga mau menentukan sopir di perusahaan swasta. Swasta mana yang mau digituin,” ujar Anggawira.
Ia menambahkan, Menteri ESDM sudah kebablasan menafsirkan UU Pengawasan. Sebab, Menteri sudah mau masuk ke dalam urusan mikro perusahaan yang bukan menjadi ranah pemerintah. Alih-alih kebijakan Jonan mendukung paket-paket kebijakan ekonomi pemerintah Jokow-JK, Permen ESDM ini malah melawan program debirokratisasi dan deregulasi pemerintah.
“Dia tambah regulasi disana-sini yang mencekik pengusaha. Regulasi yang ada saja sudah sangat membebankan. Ditambah lagi Permen baru ini berapa banyak meja yang harus dilalui,” tegas Anggawira.
Sebab itu, Hipmi meminta Presiden dengan tegas mencabut Permen Jonan tersebut. Anggawira mengatakan, banyaknya Permen-Permen kontroversial Jonan membuat target-target dibidang migas dan kelistrikan menjadi terbengkalai dan molor semua. “Lebih elok kalau Pak Jonan fokus membantu IPP (indepent power producer) saja. Jangan malah tambah beban baru dunia usaha,” ujarnya.
Dia mengatakan, terdapat tiga tantangan besar yang dihadapi industri ketenagalistrikan nasional. Ketiga hal itu adalah ketidakpastian regulasi, kurangnya koordinasi di antara Kementerian/Lembaga (K/L) pemerintah, dan pengeloIaan program 35.000 Megawatt (MW).”Kalau Jonan perbaiki ini saja, investor berebut masuk. Ini malah semua mau keluar,” tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved