Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) berharap sengketa pemilu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berlanjut ke sidang ajudikasi. PKPI berupaya memaksimalkan mediasi agar dapat dicapai kesepakatan dengan KPU.
“Sampai saat ini permufakatan belum tercapai, sehingga musyawarah kita masih berlangsung jam 17.00 WIB musyawarah akan dilanjutkan," kata Ketua Umum PKPI AM Hendropriyono di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (27/02).
Hendropriyono mengatakan, partainya menghindari sengketa ini berlanjut ke sidang adjudikasi. “Kita akan semaksimal mungkin menghindari proses adjudikasi. Karena proses adjudikasi itu sandarannya hukum. Hukum itu nanti kita cari siapa yang menang, pasti nanti ada yang salah," ujar dia.
Dikatakan Hendropriyono, pihaknya berharap, sengketa ini dapat diselesaikan dengan musyawarah yang difasilitasi Bawaslu. “Kalau musyawarah sandarannya moral. Dari kita masing masing, sehingga nilainya nanti hanya baik atau buruk," ujar dia.
Mantan Kepala BIN itu optimis, mediasi ini akan mencapai kesepakatan. “Saya yakin pada jam 17.00 WIB nanti akan mencapai suatu kemufakatan yang bisa diterima bukan hanya permohon dan termohon tetapi seluruh rakyat bangsa Indonesia akan mengerti dan bisa memahami itu," tuturnya.
Mediasi yang difasilitasi Bawaslu ini merupakan langkah lanjutan setelah PKPI menggugat KPU terkait keputusan KPU tentang partai politik peserta Pemilu. Dalam putusannya, KPU menyatakan partai PKPI tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2019.
Sebelumnya mediasi pertama digelar pada Senin (26/02) kemarin, dan gagal mencapai kesepakatan. Alasannya, KPU menolak tawaran yang diberikan PKPI yakni melaksanakan verifikasi ulang ke daerah-daerah yang dinilai tidak memenuhi syarat. KPU beralasan proses verifikasi telah dilakuakn sesuai prosedur.
© Copyright 2024, All Rights Reserved