Mantan Direktur I Unit Pengawasan Bank III Bank Indonesia, Heru Supraptomo dituntut 6 tahun penjara dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Rukmini SH di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada, Senin (10/2/2003).
Dalam tuntutan setebal 345 halaman, jaksa penuntut umum (JPU) Baringin Sianturi Heru SH, menyatakan terdakwa bersalah dalam menyalurkan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada 22 bank bermasalah sebesar Rp 6,36 triliun.
Heru dianggap melanggar pasal 1 ayat 1 sub b jo pasal 28 jo pasal 34c UU No. 3 tahun 1971 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) jo pasal 64 ayat 1 KUHP jo pasal I UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa karena terdakwa dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan melemparkan tanggung jawab kepada pemerintah. Kedua, terdakwa tidak mengaku bersalah dalam peridangan dan ketiga, akibat perbuatan terdakwa pemerintah menanggung beban.
Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa, selama persidangan terdakwa berlaku sopan, terdakwa berusia lanjut, terdakwa merupakan dosen dan guru besar di Universitas Padjadjaran sehingga masih diperlukan ilmunya dan terdakwa belum pernah dihukum.
Selain dituntut 6 tahun pernjara, dikurangi masa tahanan, terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6,36 triliun.
Sedangkan tiga aset milik terdakwa yakni sebidang tanah seluas 310 meter persegi yang di atasnya sudah berdiri bangunan permanen di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jaksel, satu unit Mercedes Benz C-200 dan satu unit mobil jip Ssangyong harus dirampas untuk menjadi harta negara.
Dalam persidangan, Heru mengatakan, dirinya akan memberi pledoi secara pribadi maupun melalui penasihat hukumnya. Rencananya, sidang akan dilanjutkan kembali 24 Februari 2003.
© Copyright 2024, All Rights Reserved