Tahanan kasus narkotika, Agung Prasetya melarikan diri saat diangkut mobil khusus tahanan dari Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng menuju ke Pengadilan Negeri (PN) setempat, Senin (21/04).
Berdasarkan penjelasan dari petugas yang menjaga para tahanan, Agung kabur karena pintu mobil tahanan yang tak ditutup saat berada di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng.
“Kami telah memanggil jaksa yang mengetahui detail kejadian kaburnya tahanan itu,” kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Andi M Taufik kepada pers, Selasa (22/04).
Menurut Andi, berdasarkan penjelasan jaksa, kaburnya tahanan itu memang karena kelalaian petugas yang membawa tahanan. "Ada empat petugas yang membawa para tahanan. Seharusnya, ada juga polisi yang ikut mengawal tahanan," kata Andi.
Andi mengatakan, ketika petugas membawa para tahanan dari Rutan Medaeng ke mobil tahanan, mereka teledor. Sebab, begitu tahanan ada di dalam mobil, pintu tidak ditutup. "Seharusnya, begitu tahanan itu masuk, langsung digembok pintunya. Para petugas itu teledor, mungkin karena sibuk mengawasi para tahanan yang masih di luar," ujar Andi.
Terkait hal tersebut, pihaknya telah meminta Kejari Tanjung Perak membuat laporan lengkap terkait kaburnya tahanan itu. Bahkan, saat ini dari bagian pengawasan akan segera memeriksa petugas tahanan dan pimpinan lain, termasuk Kasi Pidum Kejari Perak, Suseno.
"Tentu mereka juga kena. Adapun yang petugas tahanan, sanksi yang paling berat adalah pemecatan. Tapi, itu semua tergantung pemeriksaan di pengawasan," pungkas Andi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved