Mantan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) Hasyim Muzadi membesuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Guntur, hari ini, Senin (23/03). Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu mengaku membezuk atas permintaan keluarga Anas.
“Saya cuma kunjungi Mas Anas karena permintaan dari keluarga, terutama mertuanya (Attabik Ali, red) di pesantren. Saya menghormati mereka sehingga saya datang ke sini," terang Hasyim di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/3).
Mertua Anas merupakan pemilik sekaligus pengasuh Pondok Pesantren berbasis NU di daerah Krapyak, Yogyakarta. Hasyim membantah kunjungannya itu bermotif politik dan hukum. “Sekadar pertemanan, tidak ada faktor hukum apalagi politik. Hukum bagiannya advokat, bukan saya. Politik juga ada porsinya," ujar dia.
Saat ini perkara korupsi Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang yang didakwakan atas Anas tengah berada dalam proses kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Oleh Pengadilan Tipikor, Anas dihukum 8 tahun penjara.
Hasyim enggan mengomentari proses hukum yang dijalani Anas itu. “Proses hukum biar saja berjalan dengan sebagaimana mestinya," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved