Tak hanya berhasil membawa pulang buron 13 tahun kasus BLBI, Samadikun Hartono ke Tanah Air. Semalam, pemerintah Indonesia juga berhasil memulangkan buronan kasus Bank Century, Hartawan Aluwi dari Singapura.
“Kami bukan hanya berhasil pulangkan Pak SH (Samadikun Hartono), melainkan juga saat ini, di jam yang sama di Cengkareng, kami memulangkan Hartawan Aluwi, buron 14 tahun penjara dalam kasus Bank Century," terang Jaksa Agung M Prasetyo dalam jumpa pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (21/04) malam.
Hartawan Aluwi merupakan satu di antara beberapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana nasabah Bank Century. Hartawan merupakan mantan Presiden Komisaris Antaboga, yang diduga menggelapkan dana dalam kasus Century.
Rekening PT Antaboga Deltasekuritas yang dipimpin oleh Hartawan telah beberapa kali dijadikan tempat penampungan setoran uang yang dikirim oleh Robert Tantular.
Hartawan divonis 14 tahun penjara sejak 2015 lalu. Dalam kasus ini ia dituduh merugikan negara triliunan rupiah. Ia kabur ke Singapura sejak tahun 2011.
© Copyright 2024, All Rights Reserved